"Dalam revisi, kita harap bukti intelijen dapat menjadi salah satu bukti yang sah," kata Prasetyo saat rapat gabungan dengan Komisi I dan III di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).
Mahkamah Konstitusi, kata dia, sebelumnya pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan jika keterangan saksi yang tidak didengar atau dialami sendiri dapat menjadi bukti. Hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 32 ayat (1) UU Antiterorisme.
(Baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)
"Dalam pasal itu disebutkan, dalam pemeriksaan saksi memberikan keterangan apa yang ia lihat dan dengar dan alami sendiri. Ini kalau masih dipakai susah untuk ungkap kasus terorisme," kata dia.
Ia menambahkan, program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah selama ini masih belum optimal. Untuk itu, revisi terhadap UU Antiterorisme diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.