JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses hukum atas penyidik dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kamis (4/2/2016) kemarin, Jaksa Agung dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menghadap Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo mengatakan, Jokowi tidak campur tangan dalam tiga kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan.
"Pak Presiden hanya menanyakan kapan kasus itu diselesaikan. Itu yang diminta beliau," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung akan mencabut surat dakwaan Novel.
(Baca: Kejaksaan Agung: Penarikan Berkas Kasus Novel Masih Diproses)
Adapun Abraham dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan Bambang diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Theresia Felisiani/Tribunnews)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.