Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
"Betul, YP dan DS awalnya juga adalah korban perdagangan organ tubuh ginjal," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/2/2016) pagi.
(Baca: Pemuda Ini Tidak Sadar Jadi Korban Perdagangan Organ Tubuh)
Demi uang
Pada Desember 2013 lalu, Amang berkunjung ke rumah kerabatnya bernama Dedi Supriadi di Kabupaten Bandung. Ia melihat saudaranya itu menggunakan motor baru.
Melihat motor baru saudaranya, Amang menanyakan bagaimana Dedi mendapatkan uang untuk membeli motor.
(Baca: Kabareskrim: Perdagangan Organ Tubuh adalah Kejahatan Terorganisasi)
Dedi mengatakan, ia mendapatkan uang setelah menjual satu ginjalnya. Amang tertarik. Ia pun ingin menjual satu ginjalnya demi uang.
"Saat itu, DS berkomunikasi dengan orang lain berinisial Hr. Hr-lah yang kemudian mengurus proses penjualan ginjal YP," ujar Anang.
Hr adalah Kwok Herry Susanto alias Herry, tersangka ketiga selain Amang dan Dedi, dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia.
Satu ginjal Amang dihargai Dedi dan Herry sebesar Rp 75 juta. Amang mengaku tidak tahu siapa yang membeli ginjalnya.
Yang jelas, kata dia, uang hasil penjualan langsung diterimanya sesaat setelah operasi pengangkatan ginjal yang dilakukan di salah satu rumah sakit negeri di Jakarta Pusat.
(Baca: Wapres: Organ Tubuh Tidak Boleh Diperdagangkan)
Jadi pelaku