Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hidup dengan Satu Ginjal
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 01/02/2016, 11:28 WIB
Yana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan organ tubuh manusia awalnya merupakan korban dalam kasus yang sama.