Anang melanjutkan, setelah mengetahui ada peluang bisnis yang menjanjikan, Amang bekerja menjadi bawahan Dedi.
Keduanya aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual ginjalnya.
"Keduanya ini menjadi perantara korbannya dengan Hr. Dari setiap orang yang ginjalnya dijual, keduanya dapat komisi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ujar Anang.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Amang sudah menjual tujuh ginjal sejak bekerja bersama Dedi dan Herry.
(Baca: Direktur RSCM: Karyawan Terlibat Penjualan Organ Tubuh Pasti Dipecat)
Hingga saat ini, ada 15 orang korban perdagangan organ tubuh yang bertransaksi dengan ketiga tersangka.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Modus yang digunakan ialah mengiming-imingi korban untuk menjual ginjalnya dengan imbalan uang. Proses penjualan ginjal pun tidak sesuai dengan prosedur rumah sakit dan ketentuan hukum internasional.
Pelaku ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.