JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau, Agung Laksono, menilai langkah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal perpanjangan kepengurusan Riau sudah tepat.
Dengan SK Menkumham itu, DPP Golkar hasil Munas Riau dapat menyelenggarakan musyawarah nasional yang sah.
Namun, Agung mengusulkan agar sebelum munas digelar, ada baiknya diselenggarakan musyawarah daerah terlebih dahulu.
Hal itu bertujuan untuk mencari pengurus daerah baru yang nantinya akan memiliki hak suara saat munas.
"Harus segera direkonsiliasi, direvisi masing-masing daerah. Tidak bisa begitu saja," kata Agung, Kamis (28/1/2016).
"Agar diselesaikan, dilanjutkan melalui munas yang demokratis dan berkeadilan melibatkan semua pihak," ucap dia.
Seperti diketahui, selama setahun terakhir terjadi dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Kubu pertama adalah pengurus Golkar hasil Munas Bali yang dikomandoi Aburizal Bakrie. Kubu kedua adalah pengurus Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono.
Masing-masing kubu memiliki pengurus DPD I dan II.
"DPD lama sebaiknya dalam mencari kepesertaan harus melalui musda. Itu tentu untuk memilih pengurus baru dengan mengikuti atura yang ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.