Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Pilih Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 21/01/2016, 18:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat upaya pencegahan aksi terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keputusan itu diperoleh setelah Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait.

"Setelah mendengar semua masukan, Presiden beri arahan yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Keinginan pemerintah meningkatkan pencegahan terorisme telah disampaikan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan lembaga negara.

Semua pimpinan lembaga negara sepakat bahwa pencegahan aksi terorisme harus ditingkatkan.

Sebelum ditetapkan ditempuh melalui jalur revisi UU Antiterorisme, muncul juga opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan pembuatan UU baru mengenai pencegahan terorisme dan deradikalisasi.

Pramono melanjutkan, Jokowi meminta Menko Polhukam serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengoordinasikan berbagai pertimbangan.

Ia memastikan bahwa revisi UU Anti-terorisme ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut Pramono, revisi UU Anti-terorisme ini ditargetkan selesai dalam masa sidang DPR saat ini atau masa sidang selanjutnya.

Persoalan mengenai deradikalisai, kekerasan, pendidikan, dan kesenjangan juga menjadi unsur yang dipertimbangkan saat pembahasan revisi UU tersebut.

"Pemerintah beranggapan (UU) yang sudah berlangsung saat ini sudah baik, tetapi karena ada perubahan ekstremisme dunia, perlu ada perubahan itu," ujar Pramono.

Usulan meningkatkan pencegahan terorisme muncul setelah terjadinya teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Beberapa poin yang mengemuka masuk dalam revisi UU itu adalah mengenai penambahan waktu penahanan untuk keperluan pemeriksaan terduga teroris serta pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang di luar negeri.

Selain itu, poin lain adalah mendorong peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme dan penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris cukup dengan izin hakim pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com