Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Kompas.com - 15/01/2016, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap yang melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Jumat (15/1/2016).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (13/1/2016) malam.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/1/2016).

Tiga lokasi tersebut, papar Yuyuk, adalah ruang kerja tiga anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.

Kemudian, lokasi berikutnya adalah Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru. Lokasi ketiga adalah di Kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun penggeledahan di kantor PT Windu Tunggal Utama selesai dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

"KPK menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," tutur Yuyuk.

Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka kasus suap DPR RI terkait proyek di Kementerian PUPR.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK menetapkan tiga tersangka lain.

Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com