Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Minta Wapres JK Dihadirkan di Pengadilan, Hakim Mengabulkan

Kompas.com - 11/01/2016, 15:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jero Wacik meminta jaksa penuntut umum menghadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla ke dalam persidangan. Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan untuk dia.

"Ada permohonan dari penasihat hukum setelah pemeriksaan terdakwa ada pemeriksaan tambahan, yaitu bapak Wapres Jusuf Kalla," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Hakim lantas meminta pendapat jaksa penuntut umum soal permintaan Jero. Mulanya, Jaksa Dody Sukmono meminta agar persidangan berjalan sesuai jadwal karena keterbatasan masa persidangan. Namun, jaksa kembalikan putusan tersebut kepada majelis hakim.

"Kami serahkan ke majelis. Kami akan ikuti jadwal persidangan yang sudah ditentukan," kata jaksa Dody.

Hakim Sumpeno mengaku tidak keberatan dengan permintaan Jero tersebut. Ia mengatakan, tenggat akhir persidangan Jero jatuh pada 12 Februari 2016. (baca: Jero Wacik Habiskan Uang Negara Rp 2 Juta Per Minggu untuk Pijat)

Menurut hakim, ada waktu untuk menyisipkan pemeriksaan saksi meringankan sebelum tuntutan dibacakan.

Akhirnya, hakim memutuskan bahwa Kalla akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (14/1/2016).

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya. (baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)

Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com