Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Kader PKS di DPR Mencapai Rp 25 Juta Per Bulan

Kompas.com - 09/01/2016, 11:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan, setiap kader memang diwajibkan memberi iuran kepada partai setiap bulannya.

Di PKS sendiri, iuran wajib disebut infak dan dikenakan bervariasi bergantung pada nilai pendapatan. Untuk kader di parlemen, setiap anggota diwajibkan membayar iuran sebagian dari gajinya di DPR.

"Kalau anggota PKS di DPR, Rp 25 juta per bulan," ujar Mardani dalam diskusi Perspektif Indonesia Smart FM di Jakarta, Sabtu (9/1/2016).

Sementara itu, untuk anggota Dewan di provinsi, setiap anggota diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 5 juta per bulan, sedangkan anggota di tingkat kabupaten iuran ditarik sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

"Misal, untuk yang pendapatannya Rp 6,5 juta ke atas, infaknya 5 persen dari total yang didapat bulanan," kata Mardani.

Mardani mengatakan, potongan pendapatan para kader digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kegiatan partai.

Misalnya, kata Mardi, biaya listrik per bulan, uang makan, dan transportasi mencapai Rp 1,1 miliar per tahun.

Sementara itu, Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengaku biaya operasional di partainya mencapai dua kali lipat. Oleh karena itu, jumlah iuran per kader juga lebih besar.

"Listriknya saja Rp 400 juta sebulan. Saya baru tahu setelah ribut-ribut kemarin," kata Andi.

Menurut Andi, semestinya partai politik diperkuat melalui pembiayaan negara, sementara negara hanya membayar Rp 108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

Ia menganggap, jika hanya bersumber dari iuran partai, keuangan mereka bisa defisit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com