Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Golkar Dinilai Belum Jelas, Kalla Jelaskan Skema Menuju Munas

Kompas.com - 04/01/2016, 17:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-pencabutan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, nasib partai beringin itu masih dianggap belum jelas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku tokoh senior Golkar lantas menjelaskan skema penyatuan kepengurusan Golkar.

"Sebenarnya sih soal waktu. Kami sudah setuju, Pak Agung dan Pak Ical sudah setuju sebenarnya, akhir tahun lalu untuk merumuskan penyatuan pengurus," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Dia menuturkan, pasca-dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, akan disusun pengurus bersama.

Penyusunan kepengurusan bersama itu sebagai landasan rapat pimpinan nasional. Kalla juga menunjukkan bagan dalam selembar kertas kepada wartawan yang berisi tahapan menuju munas.

Setidaknya, ada lima tahapan dalam bagan yang ditunjukkan Kalla.

Pertama, pasca-keputusan Kemenkumham, SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut dan pengesahan DPP Munas Bali ditolak.

Kedua, kepengurusan partai kembali ke DPP Munas Riau.

Ketiga, rekonsiliasi pengurus DPP-DPD serta normalisasi DPR-DPRD.

Keempat, menggelar rapimnas.

Kelima, menggelar munas.

"Mudah-mudahan setelah minggu inilah bisa dimulai lagi pembicaraan itu. Setelah itu, ya bikin rapimnas," kata Wapres.

Menurut Kalla, muara dari proses tersebut adalah Munas Partai Golkar. Sebenarnya, kata dia, proses menuju munas tinggal berjalan saja.

"Ini pada akhirnya munas ujungnya. Susah diteken," ucap Kalla.

Sebelumya, Agung Laksono berharap Mahkamah Partai Golkar (MPG) segera merespons terbitnya SK Menkumham yang mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta dengan menyelenggarakan munas bersama.

Menurut Agung, munas bersama adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar.

Saat ini, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan sah mulai 1 Januari 2016 setelah kepengurusan hasil Munas Jakarta dicabut, berakhirnya masa bakti kepengurusan hasil Munas Riau 2009, dan tidak disahkannya pengurus hasil Munas Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com