Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Suryadharma 1.500 Halaman

Kompas.com - 04/01/2016, 12:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, nota pembelaan yang disusun penasihat hukum mencapai 1.500 halaman.

"Berkaitan dengan pembacaan pledoi akan dipimpin oleh saya. Di mana pledoi ini banyak sekali, 1.500 halaman," ujar Humphrey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Selain itu, nantinya Suryadharma juga akan membacakan pledoi yang dia susun sendiri dalam beberapa halaman. (baca: Kasus Korupsi Haji, Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara)

Humphrey mengatakan, fokus pembelaan Suryadharma akan mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepadanya.

Suryadharma dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri agama dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan pemanfaatan sisa kuota haji. (baca: Suryadharma: Satu Hari Pun Saya Tidak Rela, Apalagi 11 Tahun)

"Apa kaitannya haji dengan DOM? Memang dicari-carilah kesalahan terhadap Suryadharma. Kalau tidak kena haji, dikasih supaya kena DOM," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, dalam dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma menggunakan DOM untuk kepenyingan pribadinya dan keluarga.

Menurut dia, Suryadharma sama sekali tidak mengetahui soal laporan penggunaan DOM.

Mengenai sisa kuota haji, Humphrey mengklaim, kebijakan tersebut tidak ada yang salah karena merupakan penetapan dari Kementerian Agama, bukan keinginan pribadi kliennya.

"Kita lihat pak Suryadharma disalahkan soal kebijakannya, tapi satu sen pun dia tidak ada menerima yang masuk ke rekening dia," kata Humphrey.

Selain itu, perbuatan Suryadhrma dianggap mengakibatkan kerugian negara. Jumlah kerugian negara ini juga dipermasalahkan penasihat hukum.

Saat awal penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara dalam dakwaan, disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma sebesar Rp 26 miliar dan 17 juta Riyal Saudi.

"Hal ini bagi kita kerugian negara tidak jelas karena data yang diambil data sekunder, bukan primer," kata Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com