JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, ada 1.077 orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sepanjang 2015.
Sebanyak 1.077 orang asing itu berhasil dijaring melalui Operasi Bhumi Pura Wibawa. Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia secara serentak pada Mei dan Oktober 2015.
"Persentase terbanyak berasal dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen ImigrasiHeru Santoso Ananta Yudha, Jumat (1/1/2016).
"Umumnya diduga menyalahgunakan izin tinggal, visa dan overstay," ujar dia.
Hingga November 2015, Heru menambahkan, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan Pro Justisia terhadap 255 kasus pelanggaran hukum keimigrasian dan 16.531 tindakan administratif.
Sumbang Rp 3,05 triliun
Dari sisi pendapatan negara, Ditjen Imigrasi mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 3,05 triliun. Angka ini lebih rendah dari yang ditargetkan, yaitu Rp 3,318 triliun.
"Realisasi PNBP tahun ini mencapai 91,93 persen dengan pemasukan terbanyak dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (on arrival), disusul pendapatan dari Surat Perjalanan Republik Indonesia," ucap Heru.
Adapun jumlah izin tinggal yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi hingga November 2015 kepada orang asing adalah sejumlah 846 Izin Tinggal Kunjungan, 1.535 Izin Tinggal Terbatas dan 1.022 Izin Tinggal Tetap.
Heru memaparkan, pengawasan orang asing juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Aplikasi tersebut mampu memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola penginapan atau hotel untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat.
"Tidak hanya aplikasi pendaftaran, permohonan perpanjangan izin tinggal secara online juga telah diluncurkan," ucap Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.