Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sebetulnya tidak ada kasus pelanggaran HAM berat baru yang dilaporkan melainkan kasus HAM masa lalu seperti penculikan aktivis, Trisakti, Semanggi 1, dan Semannggi 2.
"Sampai sekarang kita tidak melihat progress dari penyelesaian kasus ini. Sehingga kasus ini seperti jalan yang tak berujung. Kita enggak mengerti akan sampai kapan kasus ini,” kata Semendawai di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dia pun mencontohkan kasus Tanjung Priok sudah pernah disidangkan.
Kemudian kasus penghilangan orang secara paksa yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan DPR telah merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk peradilan Adhoc.
Begitu pula komitmen presiden pada 2014 lalu yang menyatakan akan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi.
Meski begitu, Semendawai menambahkan, LPSK tetap memberikan pelayanan medis dan psikologis terhadap saksi dan korban kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Tinggal bagaimana access to justice-nya untuk dapat direalisasikan. Tapi sampai berapa lama (LPSK berikan layanan), ya kita tidak tahu karena proses hukumnya sendiri tidak ada kemajuan,” ucap Semendawai.