JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Irman Gusman ingin agar Komisi Pemberantasan Korupsi dijadikan sebagai lembaga permanen lewat amandemen UUD 1945.
Dengan begitu, KPK tak lagi menjadi lembaga adhoc yang mudah dilemahkan.
"Kami ingin KPK itu masuk dalam perubahan UUD 1945. Jadi permanen gitu, itu komitmennya," kata Irman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hal tersebut disampaikan Irman menanggapi rencana revisi UU KPK yang akan dilakukan pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, sempat keluar wacana revisi yang membatasi usia KPK hanya sampai 12 tahun karena sifat lembaga antirasuah tersebut yang bersifat adhoc.
Namun Irman menegaskan, lembaga KPK dibutuhkan secara permanen untuk memberantas korupsi dan usianya tak boleh dibatasi.
"Kami tidak ingin ada perubahan UU yang melemahkan. Kalau diubah, harus lebih baik," ujar Irman.
Irman pun berharap, lima pimpinan KPK yang baru dilantik pada hari ini bisa bekerja semaksimal mungkin untuk memberantas korupsi.
Pimpinan KPK yang baru juga, harus bersikap kritis jika ada upaya revisi UU yang akan melemahkan mereka.
"Kita berikan kepercayaan kepada mereka. Intinya jangan sampai KPK dilemahkan karena institusi ini masih diperlukan untuk bangsa ini," ucap Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.