Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bos PT CPC Tersangka Pengadaan Alat Penanganan Flu Burung

Kompas.com - 21/12/2015, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupai menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka.

Fredy diduga melakukan korupsi terkait pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN-P Bina Pelayanan Medik Dasar di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLT, Dirut PT CPC sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dalam kasus ini, Fredy diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petinggi PT CPC dalam proyek tersebut.

Namun, Yuyuk belum dapat memastikan nilai kerugian negara akibat perbuatan Fredy. (Baca juga: Siti Fadilah Restui Penunjukan Langsung Tender Proyek Pengadaan Alkes )

"Belum dapat informasi soal kerugian negaranya," kata Yuyuk.

Fredy dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com