Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paonganan Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 19/12/2015, 18:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Yulianus Paonganan atau yang dikenal di media sosial bernama @ypaonganan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan dirinya. Namun, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut.

"Kalau alasannya di luar alasan hukum, tidak akan kami jadikan pertimbangan. Makanya kami menolak itu," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya dalam acara diskusi Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2015).

Alasan Paonganan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lanjut Agung, adalah lantaran dia masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone.

Tetapi, belum selesai kerja sama itu dilakukan, Paonganan ditangkap penyidik Bareskrim. Meski demikian, Agung mengapresiasi Paonganan yang dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurut Agung, pria yang juga merupakan pemimpin redaksi suatu majalah tersebut tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pak Paonganan sangat welcome. Ketika kami menunjukan bukti-bukti pelanggaran dia, dia mengakui semua bahwa dia memang salah," ujar Agung.

Meski menganggap alat bukti sudah lengkap, penyidik masih mencari satu alat bukti lagi. Dalam penggeledahan kediaman Paonganan di Pejaten, Jakarta Selatan, saat penangkapan, penyidik belum berhasil menemukan alat bukti itu. Agung yakin ketika alat bukti ini sudah ditemukan, pemberkasan akan berjalan cepat.

Paonganan saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com