Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pemilu Cukup Diselesaikan oleh Satu Lembaga

Kompas.com - 15/12/2015, 12:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan agar di masa datang penanganan sengketa pemilu ditangani oleh satu lembaga.

Saat ini penanganan sengketa pemilu dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lembaga peradilan.

Menurut Tjahjo, penanganan seperti itu cenderung memperlambat proses penanganan sengketa, terutama sengketa pencalonan kepala daerah.

"Ini kan repot. Bawaslu punya kewenangan, KPU punya kewenangan. Keputusan KPU pusat-daerah kadang berbeda dengan pusat. Ketiga, ada MA (Mahkamah Agung). Ke depan cukup satu saja," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (15/12/2015).

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, sengketa kepemiluan sebaiknya diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.

Menurut Nelson, selama ini putusan dari lembaga-lembaga peradilan tersebut seringkali tidak tepat dan tidak konsisten dari bawah ke atas.

Ia berpendapat bahwa penanganan sengketa pencalonan lebih baik ditangani oleh Bawaslu karena sudah menjadi lembaga permanen dan punya pengalaman dalam mengurusi pemilu.

"Saya melihat karena (lembaga peradilan) kurang pengalaman mengurusi pemilu atau kurang pemahaman terhadap Undang-Undang Pemilu," kata Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com