Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejaksaan Agung Tak Bisa Serahkan Rekaman Setya Novanto ke MKD

Kompas.com - 10/12/2015, 23:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan, rekaman otentik percakapan yang diperoleh dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bukan barang sitaan.

Rekaman tersebut dipinjamkan Maroef kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan untuk mendalami kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Kehormatan Dewan sebelumnya gagal meminjam rekaman asli yang berisi percakapan antara Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tersebut.

Hal itu menyusul adanya surat pernyataan yang dikirimkan Maroef kepada Kejagung untuk tidak meminjamkan rekaman asli itu kepada siapa pun.

"Alat rekaman itu memang ada pada kita. Itu diserahkan Pak Maroef, tapi kita tidak bisa memenuhi permintaan dari MKD karena barang itu bukan barang sitaan," kata Arminsyah di kantornya, Kamis (10/12/2015).

Karena berstatus pinjaman, ia mengatakan, maka yang memiliki wewenang untuk meminjamkan rekaman otentik tersebut kepada pihak lain adalah Maroef.

Sekalipun, dalam hal ini, pinjaman yang dilakukan MKD hanya sebatas untuk mencocokkan rekaman asli dengan salinan rekaman telah dimiliki MKD.

Salinan rekaman itu, sebelumnya diperoleh MKD dari Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef.

Kedua salinan itu pun telah diperdengarkan ketika MKD menggali keterangan dari keduanya pekan lalu.

"Kita kan juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau (MKD) langsung minta ke Pak Maroef," kata Arminsyah.

Sudirman sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD.

Ia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com