"Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya Novanto kemarin," ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Menurut Prasetyo, pada era modern, merekam identik dengan mencatat. Melakukan perekaman tidak harus minta izin dulu sehingga harus dibedakan antara merekam dan menyadap.
Dengan demikian, Kejaksaan tidak lagi mempersoalkan legal atau tidak legal, tetapi fokus pada substansi isi rekaman. (Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)
Klarifikasi hanya cukup pada benar atau tidak ada pertemuan dan mencocokkan nama orang-orang yang berbicara dalam rekaman. (Baca: Ahli Hukum Pidana: Perekam Pembicaraan Ketua DPR soal Freeport Tak Bisa Dipidana)
"Sekarang ini kan serba canggih, kalau dulu mencatat lewat notes, sekarang tinggal rekam, wartawan juga seperti itu kan. Orang yang merekam itu pasti punya pertimbangan khusus melakukan itu," kata Prasetyo.
Selain Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya juga sudah mementahkan pernyataan Setya yang terus-menerus mempermasalahkan rekaman yang disebut ilegal.
Menurut Kapolri, rekaman bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari. (Baca: Kapolri Mentahkan Argumentasi Setya Novanto soal "Legal Standing" Rekaman)
Badrodin memberikan analogi seperti rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV.
Rekaman menggunakan CCTV juga tidak memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya masalah.
"Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV," ujar Badrodin di Istana Bogor hari ini.Setya berkelit
Sebelumnya, dalam pembelaannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015), Setya membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dia pun menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melakukan suatu rekayasa politik luar biasa. (Baca: Presiden Jokowi Sudah Menahan Amarah ke Setya Novanto sejak Pagi)
Tak hanya itu, Novanto juga mempersoalkan rekaman percakapan yang dibuat Maroef. Menurut dia, rekaman itu bertentangan dengan hukum. Ia menilai rekaman itu tidak layak dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD.
"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal," ujar dia dalam nota pembelaannya.