Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi. (Baca: Apa Langkah Hukum yang Dilakukan Setya Novanto terhadap Sudirman Said? )
Misalnya, rekaman yang didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, di mana hasil penyadapan kemudian dibuat dalam bentuk rekaman.
"Penyadapan dan merekam pembicaraan itu memang satu napas, tetapi merekam langsung itu bukan delik pidana. Sama seperti wartawan yang merekam pembicaraan narasumbernya," kata Chairul. (Baca: Anggota MKD: Asal-usul Rekaman Tak Penting, yang Penting Substansinya)
Selain itu, Chairul mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang tersebut, perbuatan pidana apabila penyadapan dilakukan dengan jaringan internet.
"Misalnya melalui Skype, atau aplikasi WhatsApp yang disadap," kata Chairul. (Baca: Pengacara Novanto Anggap Rekaman yang Diserahkan Sudirman Langgar UU ITE )
Sebagai contoh, Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan, atau sistem elektronik tertentu milik orang lain".
Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.