Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar MKD soal Rekaman Ilegal, Apa Kata Bos Freeport?

Kompas.com - 03/12/2015, 18:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mencecar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin soal tindakannya merekam percakapan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang dianggap ilegal.

Sebenarnya, sebagian anggota sudah mempermasalahkan legalitas rekaman ini sejak lama. Namun, baru pada sidang hari ini mereka bisa langsung mengonfirmasinya kepada Maroef.

"Anda tahu tidak merekam ini ilegal?" kata anggota MKD dari PDI-P, Marsiaman Saragih. (Baca: Bos Freeport Akui Merekam Pertemuan dengan Novanto-Riza karena Khawatir)

"Merekam sama dengan kita mencatat. Saya tidak menyembunyikan rekaman itu. Saya taruh di atas meja," jawab Maroef.

"Tapi Anda tidak beri tahu kan kalau merekam?" cecar Marsiaman lagi. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

"Betul, tidak," jawab Maroef.

Marsiaman pun menegaskan kembali bahwa merekam diam-diam adalah pelanggaran terhadap undang-undang (UU). Namun, dia tidak menyebutkan UU yang dilanggar.

"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," kata Marsiaman.

Atas cecaran Marsiaman itu, Maroef menyatakan, dirinya menyerahkan penentuan hal tersebut kepada penegak hukum. Hari ini, Maroef juga sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Selain Marsiaman, anggota MKD dari Demokrat, Darizal Basir dan Guntur Sansono, juga mencecar Maroef dengan pertanyaan serupa. (Baca: Ahli Hukum Pidana: Perekam Pembicaraan Ketua DPR soal Freeport Tak Bisa Dipidana)

Guntur bahkan mengutip salah satu Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut pasal itu, salah satu kegiatan penyadapan adalah merekam.

Namun, perekaman itu juga harus harus dilakukan dari transmisi Informasi Elektronik 20 dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

"Kesimpulan kami, tindakan penyadapan Anda itu ilegal," kata Guntur.

Rekaman antara Novanto, Riza, dan Maroef itu sudah diputar oleh MKD saat Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai pelapor. 

Dalam rekaman itulah Novanto, yang dibantu Riza, diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com