Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal Simpulkan Ada Upaya Ambil Keuntungan dari Pertemuan dengan Bos Freeport

Kompas.com - 03/12/2015, 15:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal mengungkapkan kesimpulan sementara yang didapatnya dari kesaksikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin adalah ada upaya mencari keuntungan yang dilakukan sekelompok orang.

"Kenyataannya (Maroef) tidak diuntungkan tuh. Dia malah menanyakan, mana perpanjangannya segala macam. Negara dibuat seperti milik kelompok sendiri. Sedih saya," tutur Akbar di sela sidang MKD, Kompleks Parlemen, Kamis (3/12/2015).

Sebelumnya, Maroef sudah membenarkan bahwa rekaman yang diperdengarkan kemarin, Rabu (2/12/2015) di sidang MKD adalah benar rekaman yang dibuatnya saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

 
Dengan pengakuan Maroef itu, maka MKD tidak akan memutar kembali rekaman percakapan itu. (Baca: Maroef: Jim Bob Bilang Silakan Beri Saham, Kalau Mau Penjarakan Saya)
 
Apalagi, rekaman percakapan juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung yang sedang mengusut ranah pidana kasus ini.
 
Di dalam rekaman percakapan itu, Maroef mengaku sudah ada pembicaraan yang tidak etis yang dilakukan Setya dan Riza. (Baca: Presdir Freeport Heran Kenapa Setya Novanto Ajak Riza Chalid, Bukan Komisi VII)
 
Salah satunya adalah soal permintaan saham untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setya dan Riza juga berusaha meyakinkan Maroef bahwa kontrak Freeport Indonesia akan dilanjutkan pemerintah. (Baca: Sikapi Isi Rekaman, JK Sebut Tragis, Congkak, dan Ada Upaya Rugikan Negara)
 
Mereka mengungkapkan kedekatan Setya dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang dianggap mampu mempengaruhi keputusan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com