Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Hubungan dengan Kejaksaan Tetap Baik, KPK Harap Novel Tak Ditahan

Kompas.com - 03/12/2015, 15:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, dengan begitu, hubungan baik KPK dengan Kejaksaan tetap terjalin baik.

"Memang diharapkan tidak ada penahanan terhadap Novel demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Kamis (3/12/2015).

Hari ini, Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan berkas penyidikan kasus Novel sudah rampung atau P21. Indriyanto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

"Kami mengikuti prosedur KUHAP pelimpahan P-21 ke Kejaksaan Agung," kata Indriyanto.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.

Saat kasus itu terjadi, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel.

Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.

Kompas TV Novel Baswedan Penuhi Panggilan Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com