Tripeni juga menyadari kesalahannya saat menerima uang dari Kaligis yang diserahkan melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)
Penerimaan uang itu, disebut Gary, sebagai uang "terima kasih" dari Kaligis karena telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
"Menerima ucapan terima kasih dari OC Kaligis melalui saudara Gary setelah perkara diputus adalah tidak dibenarkan," kata Tripeni.
Selain itu, Tripeni mengungkapkan bahwa konsultasi dari pihak berperkara sebelum diajukannya gugatan sebenarnya tidak lumrah dilakukan. (Baca: Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang)
Dia bersedia melakukan konsultasi itu karena perkara yang akan didaftarkan sifatnya baru, yaitu terkait gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Alasan tulang punggung keluarga
"Maka, sayalah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah. Pada saat ini, ibaratnya kami bergantung kepada keluarga untuk mencari makan," kata Tripeni.
Tripeni kembali menegaskan bahwa tak ada niatan dirinya menerima suap sebagaimana didakwa oleh jaksa penuntut umum. (Baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis)
"Izinkan saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman, sahabat, rekan-rekan kerja, para senior, dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini," kata Tripeni.