Meski dilepas, pria tersebut dipastikan terus dipantau keberadaannya. Seiring dengan itu, polisi berupaya melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Salah satunya menggunakan teknologi pelacak.
"Akan kami tangani serius, tetapi memerlukan teknologi tinggi untuk menelusuri tindakan (teror) itu," lanjut Anton. (Baca: AJI: Ancaman Pembunuhan Jurnalis di Lumajang Persoalan Serius )
Lebih lanjut, kepolisian meminta wartawan tidak khawatir meliput topik tambang pasir ilegal di Lumajang. Polisi akan memberikan perlindungan bagi korban teror jika diminta.
"Jika ada wartawan yang diancam, minta saja (perlindungan) kepada Polri, maka Polri akan mem-backup bahkan mengamankan. Tidak usah takut," ujar dia. (Baca: Kontras: Polisi Hanya Tangkap "Otak Kecil' Kasus Pembunuhan Salim Kancil )
Adapun, teror tersebut menimpa tiga wartawan televisi yang meliput tambang pasir ilegal di Lumajang. Tiga wartawan itu yakni wartawan Kompas TV Abdul Rohman, wartawan TVOne Wawan Sugiarto dan wartawan JTV Ahmad Arifullin.
Pesan singkat teror itu diterima pada 5 November 2015 lalu. Merasa keselamatannya terancam, ketiganya melapor ke polisi setempat untuk mencari perlindungan sekaligus berharap polisi menangkap pelaku teror tersebut.