Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota Komisi VIII DPR Akui Ada Permintaan Jatah Haji ke Suryadharma

Kompas.com - 07/11/2015, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, mengungkapkan bahwa anggota dari komisinya meminta sisa kuota haji untuk memberangkatkan haji orang-orang dekatnya.

Zulkarnaen sendiri mengaku pernah mengusulkan sejumlah nama calon petugas haji kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Kami ini kan punya dapil-dapil (daerah pemilihan), rata-rata dapil ingin berangkat haji. Jadi kami berembuk sama panja (panitia kerja) itu, minta jatahlah," ujar Zulkarnaen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015) malam.

Ia mengatakan, jalan pintas itu diambil karena orang-orang di daerah pemilihannya mengeluhkan lamanya antrean untuk berangkat haji.

Menurut dia, Komisi VIII menyurati Kementerian Agama. Pimpinan komisi pun melobi sehingga keluarlah jatah yang didapatkan dan dibagi-bagi ke kelompok fraksi.

"Pimpinan komisi tentu agak berbobot sedikit, dapat jumlahnya lebih. Panja tentu dapat karena kita yang bahas, baru anggota biasa," kata Zulkarnaen.

Ia menurutkan, yang berangkat haji belum tentu anggota komisi yang menerima jatah kuota. Yang berangkat bisa saja keluarga atau kerabatnya.

Namun, kata dia, tidak semua nama yang diusulkan itu dikabulkan untuk berangkat. Mereka tetap melalui proses seleksi dengan sistem gugur.

Zulkarnaen mengatakan, ada kepentingan politik di balik permintaan Komisi VIII untuk memberangkatkan orang-orang di dapilnya masing-masing.

"Ada kepentingan politik kita karena kita membawa aspirasi daerah. Kalau tidak, kita dimaki-maki tidak ada kerjaannya," kata dia.

Pengacara Suryadharma, Johnson Pandjaitan, mempertanyakan alasan yang dibeberkan Zulkarnaen. Menurut dia, perbuatan Zulkarnaen dan Komisi VIII tidak adil karena masih banyak calon jamaah haji yang rela mengantre untuk bisa berangkat.

"Saya belum sampai kepikiran ke situ, karena tugas saya menyampaikan aspirasi dari daerah," kata Zulkarnaen.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH.

Orang-orang yang direkomendasikan dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.

Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com