Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech"
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 04/11/2015, 13:38 WIB
Surat edaran itu masih memasukkan unsur pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa disalahgunakan.