Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Pelaku "Hate Speech" Diproses Supaya Tidak Bisa Sewenang-wenang

Kompas.com - 03/11/2015, 06:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan bahwa surat edaran terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech ditujukan untuk internal Polri.

Dengan demikian, anggota Polri dapat mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian serta tindakannya.

Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 itu telah diteken Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke seluruh Polda hingga Polsek. 

"Agar anggota tahu bentuk-bentuk ujaran kebencian itu kayak apa dan apa yang harus dilakukan oleh anggota Polri, dalam SE tertuang seperti itu," kata Badrodin di Kompleks Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2015) malam.

Sudah berlaku

Badrodin mengemukakan, pembuatan SE tersebut mengacu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Dia menyebutkan dalam ketentuan pidana telah memuat tentang ujaran kebencian, antara lain pasal 56, 57, 310, dan 311.

Penanganan ujaran kebencian juga termuat dalam UU ITE.

"Jadi kalau tidak ada surat edaran pun pasal-pasal (penanganan hate speech) itu tetap berlaku dan mengikat," ujar Badrodin.

Masalah terkait hate speech, sebut Badrodin, antara lain provokasi, penghasutan, pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan.

Polisi bisa menindak pelaku hate speech itu jika ada laporan (delik aduan) atau bisa saja memanggil lalu mengecek pihak-pihak yang terindikasi melakukan hal itu.

"Kalau ada yang mengatakan hal-hal yang bersifat provokatif, polisi bisa saja memanggil (pelaku). Dicek alasannya apa, supaya ke depan tidak sewenang-wenang," ucapnya.

Badrodin mencontohkan penindakan terhadap pelaku hate speech adalah saat polisi melakukan razia terhadap ribuan suporter klub sepak bola di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saat itu polisi lakukan razia supporter di kawasan Pancoran, Kebun Jeruk, itu semua akibat dari hasutan. Makanya kita proses. Bisa saja nanti hate speech ini akan mendiskreditkan kelompok atau agama dan suku tertentu, itu akan kita proses," ujarnya.

Lebih lanjut Badrodin menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan rakyat untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.

Akan tetapi Badrodin juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga ada hal-hal yang dilarang jika melanggar hukum.

"Polisi harus bisa membedakan mana yang kebebasan berbicara dan mana yang masuk pidana," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com