"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan Saudara PRC, selaku anggota DPR, sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Patrice dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.