Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Poin Revisi UU KPK yang Jadi Fokus Pemerintah

Kompas.com - 15/10/2015, 14:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tengah menggodok empat poin utama revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Sedang kita godok bersama dan kita dengar pendapat dari Mahkamah Agung bagaimana kira-kira dan juga pendapat dari publik. Yang berlaku universal," kata Luhut saat ditemui seusai menghadiri pelantikan Deputi Penindakan, Pencegahan, dan PIPM KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Materi yang menjadi perhatian pemerintah terkait kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut dia, tidak berwenangnya KPK untuk mengeluarkan SP3 melanggar hak asasi manusia. 

"Masa kalau sudah mati kasusnya tidak distop? Itu berlaku juga di KPK di Hongkong," kata Luhut.

Poin berikutnya adalah mengenai pengawas KPK. Menurut Luhut, tidak mungkin ada lembaga yang tidak memiliki pengawas. Ketiga, mengenai penyadapan.

"Penyadapan tentu diatur. Nanti kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar dan nanti oleh pengawas dilihat sudah oke, saya kira akan jalan," sambung dia.

Adapun poin keempat yang disorot pemerintah terkait penyidik independen yang dinilai Luhut  berpotensi menimbulkan tarik ulur.

"Saya kira akan ada sedikit tarik ulur, tapi saya pikir kalau pengawas sudah ada, pemerintah mem-verify penyidik independen, mestinya tak ada masalah," kata Luhut.

Pembahasan tersebut, menurut Luhut, masih dalam tahap awal dan akan berlanjut hingga tahun depan. Namun, ia menegaskan, pemerintah berkomitmen bahwa revisi KPK untuk memperkuat, bukan melemahkan.

"Kita ingin membawa 'pendulum' itu jangan terlalu ke kanan atau ke kiri, tapi di tengah-tengah (netral), dan berlaku universal," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com