Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Menurut Menko Polhukam Masuk Akal

Kompas.com - 12/10/2015, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR telah menyampaikan empat poin utama yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat poin itu saat ini tengah dipelajari oleh pemerintah.

"Hari ini Menko Polhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Meski demikian, Pramono tidak mengungkap detail pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan empat poin tersebut saat menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin sore.

Ditemui terpisah, Luhut mengungkapkan empat poin dalam format revisi UU KPK. Empat poin utama itu adalah mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Pemerintah, kata Luhut, telah meminta masukan dari Mahkamah Agung terkait perlunya KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

"Menurut ketua MA, (tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3) itu melanggar HAM, karena orang yang sudah meninggal, yang kena stroke, masa terus perkaranya berjalan," kata Luhut.

Mengenai badan pengawas KPK, Luhut beranggapan bahwa KPK memang memerlukan pengawas untuk menjaga kualitas kinerjanya. Diwacanakan, badan pengawas KPK akan ditunjuk oleh pemerintah dan berisi figur-figur senior yang dianggap sebagai negarawan.

Sedangkan terkait penyadapan, kewenangan KPK menyadap akan diatur dan dizinkan oleh dewan pengawas setelah ada alat bukti tindak pidana korupsi. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan.

"Sehingga tidak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol," ungkap Luhut.

Lalu mengenai keberadaan penyidik independen, pimpinan DPR juga membawa serta usulan tersebut dalam pokok-pokok rencana revisi UU KPK. Luhut menilai keberadaan penyidik independen ini dapat diakomodir selama memiliki kualifikasi yang jelas.

"Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca. Logika saya, sebenarnya (4 poin ini) masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar," ujarnya.

Saat ditanya mengenai respons Presiden Jokowi terkait empat poin revisi UU KPK, Luhut menyatakan bahwa Presiden belum menyatakan sikap menyetujui atau menolaknya. Jokowi, kata Luhut, hanya meminta agar tidak ada usaha melemahkan KPK.

"Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com