Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Bicara soal Upaya Pelemahan KPK...

Kompas.com - 12/10/2015, 16:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman) Rhoma Irama menyebut ada dua poin utama dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu. Dua poin itu adalah tentang penyadapan dan pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.

Ketentuan tentang penyadapan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a revisi UU KPK, yang menyebutkan bahwa KPK diwajibkan untuk memperoleh izin penyadapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurut Rhoma, pasal tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK dan dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah itu.

"Nah, ini merupakan pelemahan yang signifikan bagi KPK untuk bisa bekerja dengan baik dan benar," kata Rhoma dalam konferensi pers di Sekretariat Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika Nomor 44, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Poin kedua, Rhoma menambahkan, adalah pasal yang memuat ketentuan batas umur KPK yang hanya 12 tahun. Tepatnya, dalam Pasal 5 dan Pasal 73 revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.

Lagu dukungan

Sebagai dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, Rhoma menyatakan komitmennya dan Partai Idaman untuk tetap mendukung KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Idaman berkomitmen untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga superbody yang telah terbukti di Indonesia mampu memberantas korupsi di berbagai macam lembaga negara," ujar legenda musik dangdut tersebut.

Komitmen untuk mendukung KPK juga ditumpahkan Rhoma dalam sebuah lagu yang berjudul "Indonesia". Lagu tersebut menjadi satu dari lima lagu yang akan dilantunkan Rhoma, Rabu (14/10/2015) mendatang, dalam orasi penyampaian visi dan misinya.

"Lagu 'Indonesia' ini adalah komitmen kita untuk pemberantasan korupsi, apalagi sekarang ini ada upaya pelemahan KPK yang menjadi tumpuan bangsa untuk efektivitas pemberantasan korupsi," tutur Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com