Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dianggap Tak Konsisten dalam Ketentuan Hukuman Mati di KUHP

Kompas.com - 10/10/2015, 03:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia, menilai negara tidak konsisten dalam membuat ketentuan tentang hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, isi Pasal 338 dan 340 KUHP bertentangan dengan isi Pasal 10 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Artinya dari pasal 338 dan 340 itu negara sepakat bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan pembunuhan," ujar Putri saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Putri melihat adanya ketidaksesuaian dua pasal tersebut dengan isi pasal lainnya. Contohnya, ketidaksesuaian dengan pasal 10 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu hukuman pokok yang berlaku di Indonesia adalah hukuman mati.

Menurut Putri, negara secara tidak langsung negara punya dualisme. Karena, di satu sisi di Pasal 338 dan 340 melarang tindakan pembunuhan yang dilakukan warga Indonesia. Namun, di sisi lain di Pasal 10 negara justru melegalisasi hukuman mati. 

"Artinya negara melegalisasi pembunuhan di lain sisi menolak. Secara tidak langsung negara punya dualisme," ujar dia.

Ia menambahkan, Kontras secara tegas menolak hukuman mati. Pemberlakuan hukuman mati dinilai tidak efektif baik dalam memberikan efek jera, menjamin rasa amam, atau bahkan mengevaluasi kerja aparat penegak hukum di banyak negara.

"Kalau berkaca pada kasus terorisme, apakah orang yang melakukan pengeboman layak divonis mati. Dengan divonisnya terpidana terorisme apakah pengeboman itu sudah selesai? tidak kan? Tidak pernah ada efek jera. Itu akan terus terjadi," ucap Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com