Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Mana Asal Draf Revisi UU KPK?

Kompas.com - 09/10/2015, 12:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi beredar saat rapat pleno Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) lalu.

Namun, asal draf tersebut masih menjadi tanda tanya. Dari salinan draft yang diterima Kompas.com, pada halaman pertama bagian atas draft terdapat lambang kepresidenan dan tulisan Presiden Republik Indonesia.

Draf dari pemerintah

Ada yang menyebut, draf dengan kop Presiden RI itu, merupakan draf usulan pemerintah yang pernah diserahkan beberapa bulan lalu. Draf inisiatif DPR tak pernah mencantumkan kop Presiden RI.

Anggota Fraksi Nasdem yang juga menjadi turut menjadi pengusul revisi UU KPK, Taufiqulhadi mengatakan, draf yang beredar saat ini sebelumnya disampaikan pemerintah kepada DPR. Draf itu sempat didiskusikan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat rapat Baleg pada Juni 2015 lalu.

"Draf itu mengadopsi draf pemerintah. Itu masih ada cap Presiden-nya," kata dia saat dihubungi, Jumat (9/10/2015).

Menurut Taufiq, draf usulan pemerintah itu belum pernah dicabut, meski Presiden Joko Widodo menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

"Tidak ada permintaan cabut sampai sekarang. Karena Dirjen Perundang-Undangan saat itu mengatakan draf itu resmi dan tidak dicabut," kata Taufiq.

Senada dengan Taufiq, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, jika memang draf itu merupakan usulan DPR, seharusnya tak ada kop Presiden RI.

"Setahu saya, kalau inisiatif DPR tidak ada (kop Presiden). Contohnya RUU Disabilitas itu inisiatif DPR, tidak ada kop presidennya," kata Arsul.

Draf inisiatif hasil pembahasan DPR

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, draf yang beredar saat ini merupakan draf inisiatif hasil pembahasan DPR. Menurut dia, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf apapun terkait revisi UU KPK.

"Itu kan inisiatif DPR dan pemerintah belum ada," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Mengenai adanya kop Presiden RI pada berkas draf tersebu, ia mengaku tak mengetahuinya dan meminta untuk tak membesar-besarkan masalah tersebut.

"Namanya juga diskusi, mungkin saja kertas sobek lalu dipakai untuk oret-oretan (coretan). Kan bisa saja," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut bukan sesuatu yang substansial. "Namanya saja kop surat, Mas. Yo iso nggawe (bisa dibuat). Jadi kita tidak boleh berpersepsi atau berprasangka dulu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono mengatakan, pemerintah pernah mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, hingga kini belum menyerahkan draf dan naskah akademik revisi UU tersebut.

"Sehingga dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," kata Sareh.
 
Revisi UU KPK diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi saat rapat pleno Baleg, Selasa lalu. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar. Mereka meminta agar revisi itu menjadi usulan inisiatif DPR dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com