Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: KPK Dibentuk karena Rakyat Tidak Percaya Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 08/10/2015, 17:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dilakukan. Sebab, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah menolak revisi tersebut. 

"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi, kan sudah baik saja kok KPK," kata Basuki, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (8/10/2015). 

Di dalam pengajuan revisi UU tersebut, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Basuki berpendapat, meskipun berbentuk ad hoc, KPK masih dibutuhkan. Pembentukan KPK pada masa reformasi, kata Basuki, akibat ketidakpercayaan warga terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan.

"Kenapa kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli kan? Harusnya kan (pemberantasan korupsi) itu kerjaan kejaksaan dan kepolisian. Dulu kenapa pas reformasi kita bentuk itu (KPK), karena kita enggak percaya institusi jaksa dan polisi," kata Basuki. 

Sementara jika kedua aparat penegak hukum itu sudah dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, maka KPK tidak diperlukan lagi. Namun, faktanya kini, kata Basuki, KPK masih diperlukan.

"Kalau polisi dan jaksa makin baik (kinerjanya), bila perlu satu tahun juga sudah tidak ada KPK dan tidak butuh KPK. Kalau Anda batasin 12 tahun, tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformator dulu dong. Pokoknya saya ikut Presiden, enggak usah revisi undang-undang KPK," kata Basuki.

Pada Juni lalu, Jokowi sudah menolak adanya revisi UU KPK dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sejak itu, Presiden tidak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK. [Baca: Ketua KPK: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK]


Namun, pada rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), PDI-P dibantu lima fraksi lain kembali mengajukan revisi UU KPK ini. Selain PDI-P, lima fraksi lain yang mengajukan revisi UU KPK adalah Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. [Baca: Lima Fraksi Usulkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015]

Beberapa poin revisi menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com