Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fraksi Usulkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015

Kompas.com - 06/10/2015, 18:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal itu terungkap saat rapat yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Selasa (6/10/2015).

Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono mengatakan, fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 adalah Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan. Pembahasan RUU ini diubah, dari sebelumnya inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR.

"Adanya usulan lintas fraksi pada Baleg terkait perubahan pengusulan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015, yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR," kata Sareh saat memimpin rapat.

Sareh mengatakan, pemerintah telah mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf dan naskah akademik revisi UU tersebut.

"Sehingga, dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," ujarnya.

Selain revisi UU KPK, dalam rapat tersebut juga diusulkan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Pembahasan RUU yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, dan Golkar itu belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 maupun daftar Prolegnas 2015-2019. "Maka, harus disepakati terlebih dahulu oleh anggota Baleg," ujar Sareh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com