Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bidang Pertanahan Dipangkas Besar-besaran

Kompas.com - 07/10/2015, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, proses pengajuan izin di bidang pertanahan banyak dipangkas untuk mempercepat waktu. Proses perpanjangan izin di bidang pertanahan pun tidak diubah, tidak seperti pengajuan baru seperti yang selama ini diterapkan.

Ferry menjabarkan beberapa perubahan yang terjadi yakni terkait dengan permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan. "Semula tujuh hari, menjadi tiga jam. Jadi enggak perlu bawa sebundel syarat, cukup datang ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tiga jam sudah dapat info soal pertanahan," kata Ferry dalam jumpa pers tentang paket kebijakan ekonomi ketiga di Kantor Presiden, Rabu (1/10/2015) malam.

Apabila tanah itu tersedia, maka areal tersebut akan diblokir untuk pemohon sembari merampungkan persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah izin prinsip, seperti proposal, pendirian perusahaan, dan alas hak tanah. Apabila sudah lengkap, maka akan diterbitkan keputusan tentang hak penggunaan lahan.

Untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) kurang dari 200 hektar, prosesnya dipangkas menjadi 20 hari kerja dari semula 30-90 hari. Apabila di atas 200 hektar, maka waktu pengurusan dipotong menjadi 45 hari kerja. Adapun proses perpanjangan HGU dengan luas di bawah 200 hektar diperpendek menjadi 7 hari kerja dan yang di atas 200 hektar cukup 14 hari kerja dari semula 20-50 hari.

Pengurusan izin hak guna bangunan/hak pakai dipangkas dari 20-50 hari kerja menjadi 5 hari kerja untuk tanah seluas 15 hektar dan 7 hari kerja untuk di atas 15 hektar. Sementara itu, penerbitan izin hak atas tanah dipersingkat dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi hanya 1 hari kerja. Penyelesaian pengaduan dari yang sebelumnya 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja.

"Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan yang bersangkutan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com