Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Perubahan Tim Penasihat KPK Menjadi Dewan Eksekutif

Kompas.com - 07/10/2015, 12:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR mengubah unsur Tim Penasihat KPK menjadi Dewan Eksekutif. Dalam usulan juga disebutkan bahwa anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden, tidak lagi oleh KPK seperti dalam UU KPK.

Usulan terkait penggantian Tim Penasihat menjadi Dewan Eksekutif terdapat dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b pada draf Rancangan UU KPK. Di dalamnya disebutkan bahwa KPK salah satunya terdiri atas Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.

Ada sedikit perbedaan fungsi Dewan Eksekutif dari Tim Penasihat. Dalam draf RUU KPK, Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Adapun fungsi Tim Penasihat KPK memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berbeda dari peraturan dalam UU KPK, dalam Pasal 23 ayat (4) draf RUU KPK, calon anggota Dewan Eksekutif ditunjuk dan diangkat oleh presiden berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan. Pada ayat (6) juga dipertegas bahwa Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun UU KPK mengatur bahwa calon anggota Tim Penasihat ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Usulan draf RUU KPK dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (6/10/2015) kemarin. Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang mengusulkan agar UU KPK direvisi. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golongan Karya.

Draf RUU KPK juga memuat ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) sampai (3), dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Kehormatan.

"Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK," demikian bunyi Pasal 39 ayat (2) draf RUU KPK.

Pada ayat (3) juga dijelaskan bahwa Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dan terdiri dari sembilan anggota, yaitu tiga unsur dari pemerintah, tiga unsur dari aparat penegak hukum, dan tiga unsur dari masyarakat. Selanjutnya, ketentuan mengenai Dewan Kehormatan tersebut diatur lebuh lanjut dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com