Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan

Kompas.com - 07/10/2015, 06:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun, tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.

Dihilangkannya aturan tentang pendidikan antikorupsi diusulkan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), mengenai pembahasan draf revisi UU KPK. (baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Sebelumnya, aturan mengenai tugas pencegahan terdapat pada Pasal 13. Pada draf revisi, aturan mengenai itu terdapat pada Pasal 8. (baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)

Disebutkan, ada enam langkah yang dapat diambil KPK untuk mengefektifkan pencegahan korupsi. Pada huruf a sampai e, tidak ada perbedaan antara isi Pasal 8 draf revisi UU KPK dengan Pasal 13 UU KPK, yaitu KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara"; dan "menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi". Kemudian, "merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi"; "melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum"; dan "melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

Sementara, isi Pasal 13 yang dihilangkan terdapat pada huruf c yang berbunyi, KPK dalam rangka pencegahan berwenang "menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan". (baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Terdapat penambahan pada Pasal 8 draf revisi UU KPK, tepatnya pada huruf e yang menyatakan, KPK berwenang "meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi".

Tak ada perwakilan KPK di daerah

Selain hilangnya aturan tentang pendidikan antikorupsi, DPR juga mengusulkan agar KPK tak perlu membuat perwakilan di daerah. Padahal, pada Pasal 19 ayat (2) Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi UU KPK disebutkan "KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi".

Wacana pembukaan cabang KPK di daerah sempat mencuat pada akhir 2014 lalu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan membuka cabang di tiga zona, yaitu zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Akan tetapi, KPK masih menunggu persetujuan DPR terkait anggaran pembukaan cabang itu.

"Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui pemerintah dan DPR. Sebab, ini kan terkait alokasi anggaran," kata Abraham, di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).

Rencana pembukaan cabang itu juga dikritisi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, pegawai KPK masih minim dari sisi jumlah. Semetara, Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjajanto, mengatakan, pemerintah siap mendukung inisiatif KPK jika bertujuan menunjang fungsi dan tugas KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan rencana KPK membuka perwakilan di daerah. Ia menilai, rencana KPK itu akan membebani APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com