JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diyakini dapat lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Oleh sebab itu sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ada perubahan inisiatif dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
"RUU KPK ini bola panas. Sebelum jadi bola panas bisa menjadi bola liar. Kalau dari perhitungan waktu memang, pengalaman saya lebih cepat inisiatif DPR karena pemerintah DIM (daftar inventaris masalah)-nya tunggal," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat rapat Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2015).
Usulan perubahan inisiatif itu diusulkan oleh Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan. Hal itu diungkapkan Ketua Baleg Sareh Wiyono saat memimpin rapat tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK menjadi sebuah kebutuhan. Pasalnya, ada perubahan yang signifikan di dalam kondisi masyarakat di awal penyusunan UU KPK dengan keadaan saat ini.
"Kondisi masyarakat saat itu juga tidak lepas dari kondisi kemarahan dimana masyarakat sedang marah terhadap keadaan kejahatan extraordinary crime yakni tipikor," ujarnya.
Henry menyesalkan, ada sejumlah kalangan yang mengira DPR ingin melemahkan KPK ketika memunculkan wacana revisi UU KPK. Padahal, menurut dia, revisi diperlukan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai, revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, masyarakat jauh lebih menerima revisi UU KPK jika hal itu diusulkan oleh pemerintah.
"Di tengah kondisi seperti ini kita mengajukan dengan perbedaan cara pandang yang luar biasa bedanya dari berbagai fraksi dan di tengah ketidakpercayaan publik kepada DPR," ujarnya.
Ia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini sudah berlaku selama 13 tahun terakhir. DPR sebenarnya memiliki banyak dimensi untuk mengusulkan perubahan UU KPK agar lebih baik. Namun, ia menganggap, jika usulan itu berasal dari DPR nantinya akan tidak efektif dan tidak bijak.
"Jadi lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM-nya masing-masing," ujarnya. (Baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.