Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir 'Banjir' Jalur Independen dan Minim Calon Parpol, UU Pilkada Diminta Direvisi

Kompas.com - 01/10/2015, 10:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal kepala daerah dikhawatirkan membuat pilkada serentak di masa depan dibanjiri calon tunggal. Sebab, aturan yang ada saat ini dianggap masih terlalu berat bagi parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

"Kalau tidak direvisi, maka banyak nanti itu calon tunggal. Maka, untuk mempermudah supaya banyak calon, syarat itu harus dipermudah," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2015).

Di dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, syarat minimum pendaftaran calon kepala daerah yang dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik, yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah menjadi lebih ringan. (baca: Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada)

MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, ketika masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan calon tunggal tidak ditemukan dalam pilkada. Sebab, syarat pencalonan bagi parpol relatif ringan.

Dalam Pasal 59 ayat (2) UU tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

"Dulu, saat syarat dukungan paslon masih terjangkau, kita tidak menjumpai ada kasus paslon tunggal," ujarnya.

Said menambahkan, di dalam revisi UU Pilkada memang diberikan kesempatan bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah, bergabung dengan parpol lain guna memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat itu dirasa masih terlalu sulit.

"Benar, parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara mudah. Akibatnya hanya sedikit paslon yang bisa diusung parpol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com