"Semua ada target waktu tahap per tahap, mulai dari kasus TPPI, kasus Pelindo, kasus Pertamina, dan lainnya. Kita penanganan itu tidak semua langsung selesai, tapi ada tahapnya sampai selesai," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015) malam.
Agung mengatakan, penanganan kasus-kasus tersebut membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti dan dokumen penyidikan. Pasalnya, penyidikan kasus korupsi membutuhkan pembuktian yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, dokumen pelengkap, dan yang utama yaitu penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Agung, semua proses tersebut saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim secara bertahap kasus per kasus. Ia yakin, pengumpulan bukti-bukti yang cukup dan kelengkapan berkas akan menunjukan keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus korupsi.
"Semua perkara di kita tidak ada istilah didahulukan, semua dilayani. Artinya punya porsi yang sama untuk proses penyidikan," kata Agung.
Saat ini, pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Bareskrim Polri masih berjalan. Kasus-kasus dugaan korupsi itu ditangani dua direktorat, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Ada pun, beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani di antaranya kasus kondensat yang mulai disidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Selain itu, kasus Pelindo II yang mulai disidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Agustus 2015. Penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi lain, salah satunya adalah Direktur PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Kasus lainnya adalah kasus dana CSR Pertamina Foundation. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlin Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.