Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Belum Putuskan Laporan Kasus BW

Kompas.com - 29/09/2015, 17:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung.  Komisi pengawas kinerja kejaksaan itu belum menghasilkan keputusan apapun.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkan Taktis kepada pihaknya. Pertama, yakni soal ketidakterbukaannya kejaksaan terhadap perkembangan kasus Bambang. Kedua, nama Bambang dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Soal laporan ketidakterbukaan informasi, salah satu anggota Komisi Kejaksaan menelpon langsung jaksa yang menangani perkara. Sudah dipastikan bahwa (saat itu) sudah dinyatakan P21," ujar Erna saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Sementara, soal laporan poin kedua, lanjut Erna, pihaknya telah mengutus staf untuk mendengarkan putusan pada sidang Zulfahmi. Ternyata, tim tidak menemukan seperti apa yang dilaporan Taktis. Nama Bambang tidak ada di dalam putusan tersebut. Komisi Kejaksaan, sebut Erna, kemudian langsung menggelar rapat untuk membahas kedua temuan tersebut. Belum ada keputusan dari temuan itu.

Pihaknya hanya memutuskan untuk membentuk tim pemantau sidang Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendatang. Meski demikian, Erna mengaku belum mengetahui apa muara dari proses pemantauan.

"Mungkin pihak Taktis berharapnya lebih ke kami, misalnya minta deponering. Itu agak susah. Karena harus dilihat mana yang wewenang jaksa, mana yang wewenang kita dan itu bukan masuk ke wilayah kita," ujar Erna.

Erna mengatakan bahwa mungkin saja Komisi Kejaksaan merekomendasikan ke kejaksaan seperti yang diharapkan Taktis. Namun, Erna mengatakan bahwa keputusan itu mesti melalui mekanisme rapat internal Komisi Kejaksaan yang bersifat kolektif kolegial.

"Perlu dipahami Komisi Kejaksaan tidak terlibat dalam teknis, misalnya penentuan hukuman, tuntutan atau lain-lain karena itu kewenangan jaksa. Mungkin bisa kita rekomendasikan, tapi itu harus rapatkan bersama-sams dulu," ujar Erna.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com