Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap

Kompas.com - 29/09/2015, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan. Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. (baca: MK: Calon Tunggal Dipilih Melalui Kolom "Setuju" dan "Tidak Setuju")

Menurut MK, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih.

"Keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk keseluruhan, tapi yang sudah punya hak pilih," kata Hakim MK.

Selain itu, meski tidak bisa dikatakan diskriminatif, Pasal 41 ayat 1 dan 2 dinilai menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut harus dimaknai jumlah penduduk yang sudah memiliki hak suara yang tetap.

Meski demikian, putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua, pada 2017.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Menurut pemohon, undang-undang yang mengatur persyaratan calon tunggal telah mempersempit peluang pemohon untuk dicalonkan dalam pilkada.

Secara spesifik, kerugian hak konstitusinal terjadi atas kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan hak yang sama dalam memeroleh jabatan dalam pemerintahan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.

Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Nasional
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Nasional
Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Nasional
Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Nasional
Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Nasional
Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Nasional
Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Nasional
Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Nasional
Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Nasional
Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Nasional
Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com