JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri, Andi Asrun, yakin penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya terhadap hakim Sarpin Rizaldi.
"Kita percaya kalau kasus ini tak perlu sampai ke pengadilan, ya berhenti. Kita percaya kredibilitas Bareskrim, apalagi di bawah kepemimpinan Komjen Anang, lebih baik," ujar Andi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Keyakinan itu dirasakan pihak Taufiq selama pemeriksaannya sebagai tersangka di gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin. Pertama, penyidik berjanji akan memeriksa empat orang saksi ahli yang meringankan, seperti yang diminta pihak Taufiq. (baca: Komisioner KY Ancam Lapor Balik Hakim Sarpin)
Kedua, lanjut Andi, penyidik bersedia menjadikan surat rekomendasi Dewan Pers sebagai pertimbangan apakah kasus ini laik dilanjutkan atau tidak.
"Ya, surat itu diakui dan diterima (penyidik). Itu menjadi bahan pertimbangkan mereka," ujar Andi. (baca: Hakim Sarpin: Sudah Terlambat untuk Minta Maaf...)
Surat itu berisi pernyataan Dewan Pers bahwa pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Sarpin dan menjerat Taufiqurrahman serta Suparman Marzuki bukanlah pidana umum, melainkan sengketa pers. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus di Dewan Pers.
Taufiqurrahman sendiri diperiksa sekitar tiga jam. Selain itu, Suparman juga menjalani pemeriksaan. Taufiq mengaku disodorkan 12 pertanyaan. Sementara, pihak Suparman tidak menyebutkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. (Baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Laporan Dua Komisioner KY)
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu antara lain artikel di beberapa media massa yang menurut Hakim Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.