Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Kebakaran Hutan Bentuk Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/09/2015, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, menilai kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan merupakan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Menurut Walhi, kejahatan itu sejajar dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, kejahatan perbankan, terorisme, pelanggaran HAM dan perdagangan manusia.

“Dalam konteks kebakaran ini, itu extraordinary crime, jadi tindakan kriminal yang tidak biasa. Karena itu ada kompleksitas,” ujar Abetnego dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir dan rawan akan rekayasa. Ia mencontohkan, salah satu modus yang selalu terjadi di dalam setiap kebakaran hutan adalah perusahaan menyuap para pelaku pembakar hutan di lapangan untuk mau menjadi tersangka.

“Kami pernah mendapatkan cerita dari Riau, itu orang dibayar untuk jadi tersangka, jadi terpidana. Itu mereka dibayar. Mereka dibiayai, misalnya kalau dia kena hukuman 4 tahun, itu perusahaan bisa bayar dia 10 juta per bulan, 4 tahun jadi total sekitar 400 juta,” ucap Abetnego.

Modus tersebut, kata dia, dilakukan oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan sanksi lingkungan yang berat. “Makanya yang selalu disasar itu orang-orang kecil di lapangan,” ujarnya.

Abetnego menuturkan, selain dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan, kebakaran hutan juga memiliki dampak luas terutama bagi kalangan masyarakat. Dampak aktivitas pembakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan demi kepentingan bisnis turut merugikan masyarakat sekitar.

“Apa urusannya anak sekolah di Riau dengan perusahaan sawit? Jadi enggak ada urusannya, tapi mereka anak sekolah terkena dampak dari aktivitas perusahaan yang membakar hutan atau lahan untuk kegiatan bisnis mereka, justru mereka enggak bisa sekolah, mereka dan masyarakat sakit, padahal mereka enggak tahu menahu dengan bisnis itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abetnego mengusulkan kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk membentuk lembaga peradilan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan bisa ditindaklanjuti dan dikaji dalam perspektif kejahatan luar biasa.

Cari celah

Selain membentuk peradilan lingkungan, Abetnego juga menyarankan kepada para aparat penegak hukum untuk mencari berbagai macam celah hukum dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan. Ia menilai Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Bagi kami kemauan aparat penegak hukum di dalam melihat beberapa ruang, ada beberapa undang-undag yang bisa kita gunakan selain Undang-Undang Kehutanan. Bisa juga Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata dia.

Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com