Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Kebakaran Hutan Bentuk Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 18/09/2015, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, menilai kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan merupakan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Menurut Walhi, kejahatan itu sejajar dengan kejahatan luar biasa lainnya, seperti korupsi, kejahatan perbankan, terorisme, pelanggaran HAM dan perdagangan manusia.

“Dalam konteks kebakaran ini, itu extraordinary crime, jadi tindakan kriminal yang tidak biasa. Karena itu ada kompleksitas,” ujar Abetnego dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurut Abetnego, kompleksitas dalam kasus kebakaran hutan di Indonesia ini terjadi karena dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir dan rawan akan rekayasa. Ia mencontohkan, salah satu modus yang selalu terjadi di dalam setiap kebakaran hutan adalah perusahaan menyuap para pelaku pembakar hutan di lapangan untuk mau menjadi tersangka.

“Kami pernah mendapatkan cerita dari Riau, itu orang dibayar untuk jadi tersangka, jadi terpidana. Itu mereka dibayar. Mereka dibiayai, misalnya kalau dia kena hukuman 4 tahun, itu perusahaan bisa bayar dia 10 juta per bulan, 4 tahun jadi total sekitar 400 juta,” ucap Abetnego.

Modus tersebut, kata dia, dilakukan oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan sanksi lingkungan yang berat. “Makanya yang selalu disasar itu orang-orang kecil di lapangan,” ujarnya.

Abetnego menuturkan, selain dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan, kebakaran hutan juga memiliki dampak luas terutama bagi kalangan masyarakat. Dampak aktivitas pembakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan demi kepentingan bisnis turut merugikan masyarakat sekitar.

“Apa urusannya anak sekolah di Riau dengan perusahaan sawit? Jadi enggak ada urusannya, tapi mereka anak sekolah terkena dampak dari aktivitas perusahaan yang membakar hutan atau lahan untuk kegiatan bisnis mereka, justru mereka enggak bisa sekolah, mereka dan masyarakat sakit, padahal mereka enggak tahu menahu dengan bisnis itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abetnego mengusulkan kepada pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk membentuk lembaga peradilan lingkungan. Hal tersebut dinilai penting agar kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan bisa ditindaklanjuti dan dikaji dalam perspektif kejahatan luar biasa.

Cari celah

Selain membentuk peradilan lingkungan, Abetnego juga menyarankan kepada para aparat penegak hukum untuk mencari berbagai macam celah hukum dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan. Ia menilai Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Bagi kami kemauan aparat penegak hukum di dalam melihat beberapa ruang, ada beberapa undang-undag yang bisa kita gunakan selain Undang-Undang Kehutanan. Bisa juga Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata dia.

Selain itu aparat penegak hukum juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2002 dalam melakukan penindakan hukum kebakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Ini yang menjadi tantangan kita untuk menerobos sampai ke top management perusahaan. Kita bergerak maju, sebenarnya siapa yang menguasai tanah itu, siapa yang punya izin yang disitu itu yang harus diangkut,” ujarnya.

Kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bisa memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemaksaan pemerintah, pembekuan izin operasi, hingga pencabutan izin operasi dan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com