Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Kodifikasi Dinilai Tak Matang, RKUHP Dikhawatirkan Tidak Maksimal

Kompas.com - 18/09/2015, 06:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, tak ada kemajuan berarti dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, drafnya telah berada di tangan pemerintah selama 30 tahun dan di DPR sejak 2012. Ia menilai, pembahasan yang berlarut-larut dikhawatirkan tidak berjalan secara maksimal.

“Konsep kodifikasi ini belum kuat. Ketika dipaksakan bisa menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya,” kata Choky dalam diskusi yang diadakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Choky menambahkan, ada sekitar 147 UU di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana namun tidak semuanya diatur ulang atau dikodifikasi. Dari keseluruhan, hanya 23 ruang lingkup tindak pidana yang dikodifikasi. Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan ketidaksanggupan pembuat UU.

“Si pembuat undang-undang menyadari bahwa ini bukan kodifikasi, karena dari 147 ternyata mereka tidak sanggup mengatur ulang semuanya,” lanjut Choky.

Pada kesempatan yang sama, Program Officer Monitor dan Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pemerintah dan perumus RKUHP tidak konsisten dalam proses kodifikasi. Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan, pemerintah dan DPR juga membahas Rancangan Undang-Undang yang mengatur sanksi hukum pidana.

“Padahal tim perumus rancangan KUHP 2015 dan pemerintah menyatakan bahwa akan melakukan kodifikasi total. Dari segi proses, inkonsistensi pemerintah dalam hal kodifikasi juga nampak,” ujar Wahyudi.

Pemerintah, menurut Wahyudi, harus memberi ketegasan apakah menggunakan jenis kodifikasi terbuka atau tertutup. Meski pun hingga saat ini yang terlihat adalah pemerintah menerapkan jenis kodifikasi terbuka yaitu ada kodifikasi hukum pidana di dalam KUHP tetapi memungkinkan dibentuknya undang-undang sektoral atau undang-undang khusus. Sehingga keberadaan KUHP tidak mematikan undang-undang di luar KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com