"Para Pembela HAM harus mendapat penguatan dari beberapa institusi. Nasib mereka masih kurang baik," kata Nur Kholis saat menyampaikan sambutan pada launching Laporan Situasi Pembela HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Ia menyebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), aparat penegak hukum, dan TNI, seharusnya memberikan perhatian kepada para pembela HAM. Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan pembela HAM sebagai "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atay lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia."
"Kasus Munir adalah salah satu pembela HAM. Satu dari sekian banyak nasib buruk dari pembela HAM," ujar Nur Kholis.
Ia menyoroti sejumlah kasus di mana para pembela HAM justru dipidanakan.
Salah satu contohnya, terjadi pada pendamping petani atau buruh, dan aktivis serikat buruh.
"Dalam masa transisi demokrasi seperti ini,kami berharap kasus-kasus yang dialami para pembela HAM dapat menurun pada tahun-tahun berikutnya," ujar Nur Kholis.
Nur Kholis mengatakan, salah satu contoh kontribusi penting dari pembela HAM adalah dalam mengumpulkan data dan informasi dari wilayah-wilayah terpencil. Seringkali, kendala bahasa menjadi permasalahan Komnas HAM dalam mengumpulkan infotmasi dari daerah tersebut. Sementara, para pembela HAM seringkali bisa lebih masuk ke dalam masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.